Senin, 6 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Mendekati Lebaran, Korlantas Polri Perkuat Pasukan di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Penebalan pasukan gabungan akan diintensifkan di titik-tik tertentu utamanya di daerah-daerah perbatasan

Dok. Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau check point Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Selasa (12/5/2020) 

“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum (gakum) lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, Senin (11/5/2020).

Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara yang moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat masif.

Namun menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol Pemerintah yang sudah ditetapkan.

Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan Pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona

Indrianto menambahkan, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.

“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB seperti dikatakan diatas, adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda.” kata Indriyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved