Mudik Lebaran 2020
Mendekati Lebaran, Korlantas Polri Perkuat Pasukan di Pos Penyekatan Larangan Mudik
Penebalan pasukan gabungan akan diintensifkan di titik-tik tertentu utamanya di daerah-daerah perbatasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati Lebaran 2020, Korlantas Polri bakal memperkuat pasukan di setiap pos penyekatan larangan mudik di seluruh tanah air.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan hal ini ditempuh karena pihaknya memprediksi bakal ada kenaikan jumlah pemudik di satu minggu jelang Lebaran.
Baca: Eks Kapolda Bengkulu Positif Virus Corona, Mabes Polri: Tak Ada Kontak Langsung di Acara Sertijab
"Prediksi ada, sebagai langkah antisipasi tentu kita harus memperkuat titik sekat maupun check point yang ada," ujar Istiono saat meninjau check point Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Selasa (12/5/2020).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan penebalan pasukan gabungan akan diintensifkan di titik-tik tertentu utamanya di daerah-daerah perbatasan seperti Jakarta dengan Bekasi, Jawa Barat dengan Jawa Tengah maupun Jawa Tengah dengan Jawa Timur.
Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
Istiono melanjutkan selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, pihaknya sudah memberikan sangksi putar balik pada warga yang terindikasi mudik sebanyak 40 ribu lebih kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi.
"Larangan mudik tetap berlaku. Polda Metro sudah tindak ratusan kendaraan yang nekat mudik maupun mengangkut pemudik. Termasuk travel gelap plat hitam. Penindakan larangan mudik paling banyak di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," tambahnya.
Sudah Waktunya Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum optimal.
Hal itu diamini Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Baca: Meoldoko: Seolah-olah yang Disampaikan Menteri soal Mudik Membingungkan
Menurutnya, pendekatan yang persuasif terhadap para pelanggar PSBB justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.
Sehingga, Jaksa Agung menginginkan adanya pendekatan hukum yang lebih 'galak', atau represif.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sudah saatnya para pelanggar diberi tindakan yang represif.