Mudik Lebaran 2020
Mendekati Lebaran, Korlantas Polri Perkuat Pasukan di Pos Penyekatan Larangan Mudik
Penebalan pasukan gabungan akan diintensifkan di titik-tik tertentu utamanya di daerah-daerah perbatasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati Lebaran 2020, Korlantas Polri bakal memperkuat pasukan di setiap pos penyekatan larangan mudik di seluruh tanah air.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan hal ini ditempuh karena pihaknya memprediksi bakal ada kenaikan jumlah pemudik di satu minggu jelang Lebaran.
Baca: Eks Kapolda Bengkulu Positif Virus Corona, Mabes Polri: Tak Ada Kontak Langsung di Acara Sertijab
"Prediksi ada, sebagai langkah antisipasi tentu kita harus memperkuat titik sekat maupun check point yang ada," ujar Istiono saat meninjau check point Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Selasa (12/5/2020).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan penebalan pasukan gabungan akan diintensifkan di titik-tik tertentu utamanya di daerah-daerah perbatasan seperti Jakarta dengan Bekasi, Jawa Barat dengan Jawa Tengah maupun Jawa Tengah dengan Jawa Timur.
Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
Istiono melanjutkan selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat, pihaknya sudah memberikan sangksi putar balik pada warga yang terindikasi mudik sebanyak 40 ribu lebih kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi.
"Larangan mudik tetap berlaku. Polda Metro sudah tindak ratusan kendaraan yang nekat mudik maupun mengangkut pemudik. Termasuk travel gelap plat hitam. Penindakan larangan mudik paling banyak di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," tambahnya.
Sudah Waktunya Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum optimal.
Hal itu diamini Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Baca: Meoldoko: Seolah-olah yang Disampaikan Menteri soal Mudik Membingungkan
Menurutnya, pendekatan yang persuasif terhadap para pelanggar PSBB justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.
Sehingga, Jaksa Agung menginginkan adanya pendekatan hukum yang lebih 'galak', atau represif.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sudah saatnya para pelanggar diberi tindakan yang represif.
“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum (gakum) lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, Senin (11/5/2020).
Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara yang moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat masif.
Namun menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol Pemerintah yang sudah ditetapkan.
Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan Pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona
Indrianto menambahkan, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.
“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB seperti dikatakan diatas, adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda.” kata Indriyanto.