Rabu, 1 Oktober 2025

Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah. Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.

"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik," tuturnya.(Tribun Network/gle/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved