Rabu, 1 Oktober 2025

Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum

Berikut kronologi perseteruan antara Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu yang berakhir pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Kolase TribunKaltim
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi polemik antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu hingga dibawa ke ranah hukum.

Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.

Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.

Baca: Mabes Polri: Said Didu Diperiksa Setelah PSBB Jakarta Selesai

Dikutip dari wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 di tanah air.

Kemudian dalam video tersebut Said Didu menyebutkan nama Luhut.

Said Didu menuturkan Luhut meminta pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak menggunakan dana pemindahan ibu kota negara baru.

Said Didu menyebutkan pemikiran Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanyalah berisi uang dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya.
Said Didu menyebutkan pemikiran Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanyalah berisi uang dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya. (Tribunnews.com/Lita Febriani)

Hingga membuat Sri Mulyani memutuskan untuk menambah hutang negara.

Dalam video itu, Said Didu mengungkapkan isi kepala Luhut hanyalah uang.

Terlebih ia mengatakan memang karakteristik seorang Luhut berorientasi pada pemasukan.

Bahkan Said Didu menjelaskan tidak pernah melihat secara jelas bagaimana Luhut ingin membangun Indonesia.

"Kalau Luhut 'kan kita sudah tahulah," terang Said Didu dikutip dari wartakotalive.com.

"Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang."

Baca: Inilah Daftar Nama Pengacara yang Dampingi Said Didu Hadapi Laporan Luhut Panjaitan

Baca: Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara

"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang," lanjutnya.

Perkataan Said Didu tersebut membuat Luhut geram dan meminta ucapan maaf.

Mulanya, Luhut memberikan waktu pada Said Didu agar memberikan permohonan maaf selama 2x24 jam.

Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut.

Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut, pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya menyebutkan surat yang dikirimkan oleh Said Didu tidak berisi permohonan maaf.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya menyebutkan surat yang dikirimkan oleh Said Didu tidak berisi permohonan maaf. (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Padahal menurut Jodi, Luhut hanya ingin permintaan maaf dari Said Didu.

Sehingga terkait dengan surat itu, Jodi tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya itu," jelas Jodi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tak ada permintaan maaf, Luhut akhirnya melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.

Baca: ‎Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus

Hal tersebut dibenarkan oleh Jodi sebagai juru bicara Luhut.

Said Didu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Serta menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan Luhut, kemudian Said Didu dipanggil ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Namun karena alasan tertentu, Said Didu justru tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis menyampaikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis menyampaikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Melalui Kuasa Hukumnya, Helvis, Said Didu menuturkan tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/5/2020).

Helvis menjelaskan, umur Said Didu masuk ke dalam orang yang rentan terkena virus Covid-19.

Sehingga ia lebih memilih untuk tetap berada di rumah dan mengisolasi diri.

Selain itu, Said Didu juga enggan untuk keluar rumah terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pak Said ini 'kan sudah masuk usia rentan, jadi resiko," ungkap Helvis.

Selama penjadwalan ulang untuk pemeriksaan, pihak Said Didu membuka peluang untuk melakukan penyelesaian di luar ranah hukum.

Mengetahui alasan tersebut, Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita kemudian memberikan komentar.

Dikutip dari Kompas.com, Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir.

Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Feryanto Hadi, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved