Kementerian PANRB Bahas Strategi Layanan Publik Pada Pendidikan Tinggi
Kementerian PANRB mengatakan penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi Covid-19 dilakukan di sektor pendidikan tinggi.
Saat ini Kementerian PANRB telah melakukan berbagai penyempurnaan fitur dalam LAPOR! untuk penanganan Covid-19.
Selama pandemi, terdapat 95 laporan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi.
Baca: Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021 Agar Kepala Daerah Saat Ini Fokus Atasi Covid-19
Topik yang banyak dilaporkan terkait permohonan kebijakan keringanan biaya pendidikan, aspirasi penghapusan tugas akhir, pelaksanaan kuliah online, dan pelayanan kemahasiswaan.
“Pemerintah sangat memerlukan masukan masyarakat, sebaliknya masyarakat juga memerlukan kanal atau saluran untuk menyampaikan pengaduannya,” ungkap Diah.
Diah mendorong penyebaran informasi terkait pelayanan publik yang terdampak pandemi, melalui pengembangan fitur Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Di antaranya fitur data dan berita seputar Covid-19, fitur berita pelayanan publik terkait Covid-19 dan fitur kuesioner Pelayanan Publik yang berdampak karena Covid-19.
Selanjutnya, unit penyelenggara pendidikan tinggi diminta untuk memberdayakan komponen generasi muda yang aktif menyuarakan masyarakat.
“Mahasiswa merupakan unsur yang potensial untuk mengagregasi masukan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Terakhir, Diah berpesan untuk tetap mengirimkan laporan pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik.
Tujuannya agar kebijakan-kebijakan tersebut tetap dapat diimplementasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Muda Ditjen Dikti Dinna Handini menyampaikan bahwa Ditjen Dikti sudah melakukan work from home sejak 16 Maret 2020 hingga saat ini.
Namun kondisi tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Walaupun kami bekerja dari rumah namun tugas dan pelayanan publik kepada mayarakat tetap dilakukan seperti penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah dilakukan secara online,” ujarnya.
Sedangkan pada ULT Dikti Seluruh kegitan dihentikan sejak 17 Maret 2020 dan saat ini diahlikan melalui media sosial dengan menggunakan aplikasi omnichannel.
Dinna menyampaikan bahwa pengelolaan aduan yang masuk pada LAPOR! dan permohonan informasi melalui Call Center juga dilakukan dari rumah.