Berita Viral
VIRAL Cerita Pengalaman Konsumsi Magic Mushroom, Termasuk Jenis Narkoba, Ini Hukuman Bagi Pemakainya
Magic mushroom termasuk jenis narkoba yang menciptakan halusinasi tingkat tinggi. Ini hukuman bagi pemakainya.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, cerita seorang pria yang mengungkapkan pengalamannya mengonsumsi magic mushroom menjadi viral di media sosial.
Pria tersebut pertama kali mengungkapkan pengalamannya ini melalui Quora kemudian kisahnya diunggah ulang oleh akun Twitter @victoriayovita pada Senin (27/4/2020).
Dalam unggah tersebut, pria bernama Rizki itu mengaku pertama dan terakhir kali mencoba magic mushroom ketika masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016 silam.
Karena rasa penasaran yang tinggi, Rizki dan teman-temannya mengolah jamur tersebut dengan tepung lalu memakannya.
Meskipun was-was saat mengkonsumsinya, mereka tetap menghabiskan seloyang magic mushroom itu.
Baca: Viral Video Sejumlah Pemuda Ngamuk dan Rusak Rumah Warga, Emosi Dilaporkan Karena Salat Berjamaah
Beberapa saat kemudian, Rizki mengaku mengalami banyak kejadian yang aneh.
Menurutnya, halusinasi tersebut terus terjadi sejak sore hingga tengah malam.
Rizki menceritakan, ia merasa mampu memandang seluas hampir 360 derajat hingga dapat melihat tembok di belakangnya tanpa harus menoleh.
Ia juga mengaku berhalusinasi melihat jalanan bergelombang seperti ombak, langit tampak berubah-ubah warna, hingga mendengar suara besar yang tak diketahui dimana sumbernya.
Baca: Viral di Media Sosial Whipped Strawberry Milk, Akan Gantikan Tren Dalgona Coffee?
Saat ia mencoba memejamkan mata untuk menghentikan halusinasinya, Rizki mengaku justru melihat pemandangan yang lebih absurd.
Di akhir tulisannya, Rizki mengatakan tak ingin kembali mencoba-coba memakan magic mushroom.
"Ini pengalaman tergila dan terabsurd yang gak akan mau saya ulangi lagi, ampun, cukup," tulisnya.
Rizki pun menyebutkan bahwa jamur ini sekarang sudah masuk dalam narkotika golongan I.
Hal itu dibenarkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto.
Agus menyebutkan, magic mashroom termasuk jenis narkoba golongan I dan sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.