Jumat, 3 Oktober 2025

Respons ICW Sikapi Pernyataan Firli Bahuri Soal Kerja Senyap KPK Tanpa Koar-koar di Media

Indonesia Corruption Watch (KPK) menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal bekerja dalam senyap patut dikritik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (KPK) menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal bekerja dalam senyap patut dikritik.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini yang tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19.

“Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama. Utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Sepertinya, menurut Kurnia, Firli harus membuka dan membaca secara seksama isi dari Undang-Undang KPK.

Baca: ICW Anggap Wajar Firli Bahuri Bawa Kebiasaan Pamer Tersangka ke KPK

Karena, di dalam Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” kata Kurnia.

Sehingga, sambung Kurnia, selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan seorang Ketua KPK.

Lebih lanjut Kurnia menuturkan, publik akan bangga ke KPK jika Firli Bahuri dapat menangkap Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan melanjutkan kasus bailout Bank Century, serta menuntaskan kasus pengadaan KTP-Elektronik.

Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK

“Namun, melihat pola kerja pimpinan KPK saat ini rasanya keinginan publik itu tidak akan pernah terealisasi,” ujar Kurnia.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. Salah satunya adalah dengan bekerja dalam senyap.

“KPK terus menyelesaikan perkara - perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegas Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (28/4/2020).

Baca: Rapat Dengan Dewas, Ketua KPK Beberkan Prestasi Lembaga Triwulan l 2020

Adapun, lanjut Firli, penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini.

“Kami tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” ungkapnya.

Pada Minggu (26/4/2020), KPK menangkap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim. Kedua tersangka yakni Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Maret 2020 lalu. Namun, KPK baru mengumumkannya pada Senin (27/4/2020) kemarin setelah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

Menurut Firli, penangkapan ini menambah jumlah penangkapan tersangka di triwulan pertama Tahun 2020 menjadi 8 orang dibandingkan pada triwulan pertama tahun 2019 hanya 1 orang.

Firli mengklaim, penangkapan tersebut merupakan proses kerja keras penyidikan telah menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka.
Karena, sambung Firli, sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan.

“Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik,” tegasnya.

“KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physichal distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved