Ravio Patra Disebut Sempat Menghindar dan Melawan saat Hendak Diamankan
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Ravio Patra sempat melawan saat hendak diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Diketahui, penangkapan Ravio Patra berkaitan dengan dugaan adanya penyebaran pesan bersifat provokasi dan keonaran melalui akun WhatsAppnya.
Baca: Polri Sebut Panangkapan Ravio Patra Murni Karena Laporan Masyarakat
Namun belakangan hal itu dibantah.
Sebab akun Ravio sempat diretas oleh orang tidak dikenal.
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36), Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing," kata Suyudi kepada awak media, Senin (27/4/2020).
Suyudi mengatakan, WNA yang merupakan teman Ravio itu sempat menghalang-halangi petugas.
Begitu juga Ravio yang disebutkan sempat melawan saat hendak ditangkap.
"Roy Spijkerboer juga sempat menghalang-halangi petugas. Saat RPA berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, “Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!" Namun pada akhirnya RPA berhasil diamankan," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Ravio ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, Ravio dibebaskan dengan berstatus saksi.
"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara RPA sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus itu, polisi menduga Ravio Patra melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Ravio Putra Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra pada Rabu (22/4/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat.