Sabtu, 4 Oktober 2025

‎Polri Sebut Panangkapan Ravio Patra Murni Karena Laporan Masyarakat

Penangkapan Ravio Patra (RPA) anggota Open Government Partnership Streering Committee (OGP SC) menuai prokontra.

Tribunnews.com/Lusius Genik
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penangkapan Ravio Patra (RPA) anggota Open Government Partnership Streering Committee (OGP SC) menuai prokontra.

‎Mabes Polri menegaskan penyelidikan terhadap Ravio dilakukan murni untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima pesan WhatsApp berisi ajakan berbuat ricuh yakni penjarahan.

Bahkan Mabes Polri mengklaim penerima pesan itu tidak hanya di Ibu Kota Jakarta, melainkan beberapa warga di daerah juga mengaku menerima pesan serupa.

"Penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut. Ada banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020).

Argo membantah ‎penangkapan terhadap Ravio adalah tindakan mencari-cari kesalahan seperti yang banyak dituduhkan banyak pihak.
"Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari," tegas jenderal bintang satu itu.

Dia juga menjamin ‎penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.

Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo menyatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

"Untuk alibi akun WA (WhatsApp) RPA diretas ini sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," tambahnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ravio di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2020) malam. Saat hendak ditangkap, Ravio sempat melawan petugas dengan dibantu temannya yang membawa kendaraan dinas diplomat.

Penangkapan dilakukan karena Polda Metro menerima laporan dari saksi DR yang menerima pesan WhatsApp dengan nomor 08XXX. Isi pesan ini mengajak melakukan aksi penjarahan yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Penyidik lalu melakukan pengecekan pada nomor tersebut. Didapatkan itu nomor milik Ravio sehingga‎ dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, Ravio mengaku akun WhatsApp miliknya diretas oleh orang tidak dikenal.

Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, akhirnya pada Kamis (23/4/2020) malam Ravio yang juga peneliti kebijakan publik itu dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.

‎Terpisah pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020) kemarin, menilai wajar jika polisi menangkap Ravio. Pasalnya dalam tahap penyelidikan awal, belum diketahui bahwa handphone Ravio diretas seseorang. Karena itu, dia diduga menjasi orang yang langsung mengirimkan pesan itu.

"Pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya. Saya anggap wajar jika polisi mencari saya," singkat Yusril. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved