Tepis Pernyataan Dua Eks Komisioner, KPK Klaim Proses Rekrutmen Jabatan Sudah Transparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses rekrutmen jabatan di bawah komando Ketua Firli Bahuri sudah transparan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses rekrutmen jabatan di bawah komando Ketua Firli Bahuri sudah transparan.
Sebelumnya, dua mantan komisioner KPK, Muhammad Jasin dan Bambang Widjojanto menyoroti transparansi tersebut.
"Kami memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Baca: Operasi Pasar Gula Mulai Digelar untuk Menekan Lonjakan Harga
Baca: PKS : Tunda Semua Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja, Jangan Hanya Ketenagakerjaan
Proses rekrutmen, kata Ali, menggunakan jasa pihak ketiga yang profesional dan independen.
Secara paralel, imbuhnya, KPK memonitor rekam jejak peserta, baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerja sama dengan lembaga eksternal.
Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 25 April 2020: Virgo Sangat Kreatif, Pisces Jatuh Cinta, Sagitarius Dilema
Diberitakan, Jasin menyebut Proses seleksi yang dilakukan KPK era Firli Bahuri itu dinilai berbeda jauh dari seleksi pada periode-periode sebelumnya yang mengedepankan transparansi.
"Kebijakan rekrutmen terkait KPK ini sudah berbeda dengan periode-periode pimpinan KPK sebelumnya, periode 1 sampai ke periode 4, ini kan periode kelima," kata Jasin dalam diskusi daring, Rabu (22/4/2020).
Jasin yang merupakan komisioner KPK periode 2007-2011 itu mengungkapkan, dahulu proses seleksi di KPK dilakukan secara transparan karena jumlah peserta dan tahapannya diumumkan secara terbuka.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri rekam jejak masing-masing kandidat sampai tahap wawancara.
"Itu sampai rumahnya, sampai mobilnya, berapa kekayaannya, terpapar di suatu seleksi itu," kata Jasin.
Jasin mengatakan, integritas dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi selalu menjadi fokus penilaian.
"KPK harus berbeda dengan penegak hukum lainnya di Indonesia yang disinyalir tidak maksimal dalam penegakan hukum karena yang dipicu oleh masalah integritas," ujar Jasin.
Sementara itu, Bambang justru mempertanyakan peran Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi proses seleksi tersebut.
Menurut Bambang, anggota Dewan Pengawas KPK yang mempunyai rekam jejak baik justru terkesan menghilang dalam polemik pengisian jabatan tersebut.
"Hari-hari ini orang-orang terbaik itu ada di mana? Mereka masih ada atau sudah hilang? Kalau sudah hilang kenapa tidak ada yang lapor ke Kontras?" kata Bambang.
Bambang menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengamanatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sementara itu, menurut Bambang, dalam konteks seleksi jabatan ini KPK telah melanggar asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK dan kewajiban KPK bertanggung jawab pada publik yang diatur dalam Pasal 20 UU KPK.
"Kayaknya harus dilakukan sesuatu, salah satunya itu adalah meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan karena ada dugaan-dugaan proses pemilihan itu tidak dilakukan secara terbuka," ujar Bambang.
Seperti diketahui, seleksi jabatan tersebut menghasilkan dua orang perwira polisi yang akan mengisi jabatan penting di sektor penindakan, yakni Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.