Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Pada 24 April Hingga 7 Mei 2020 Pelanggar Larangan Mudik Hanya Dikenakan Teguran dan Diminta Kembali

Hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
ILUSTRASI : Antrean kendaraan di Jalan Raya Solo-Semarang yang sudah terdapat tol Solo-Kertosono di kawasan exit tol Ngasem, Kecamatan Colomadu, Karanganyar saat arus mudik Lebaran, Kamis (6/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan hukuman yang akan dikenakan untuk orang yang melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah.

Adita mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Kemenhub menjadi dua tahap dalam pemberian hukuman pelanggar.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

Baca: Cegah Covid-19, Telkom Beri 44 Ventilator bagi Yayasan BUMN Untuk Indonesia

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

Baca: UPDATE Data Corona di Bali, 23 April 2020: 167 Positif dan 4 Orang Meninggal

Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucap Adita.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia

‎Satu hari jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di tengah pandemi virus corona, seluruh personel gabungan, TNI/Polri dan instansi terkait yang berjumlah ‎175.000 personel siap mengawal aturan dilarang mudik.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono ‎mengatakan untuk menjaga masyarakat yang ingin tetap mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik di seluruh perbatasan di Indonesia sehingga bisa memantau pergerakan masyarakat.

Baca: Titik Pos Pemantauan Awasi Warga Mudik di GT Cimanggis Ditiadakan, Ini Alasan Polri

"‎Operasi Ketupat 2020 ini berlaku di 34 Polda seluruh Indonesia dari Aceh-Papua. Akan dilakukan penyekatan larangan mudik, dari Korlantas sudah mendeteksi ada 58 titik yang dilakukan penjagaan di seluruh Indonesia," ungkap Argo di Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2020).

Argo melanjutkan 58 titik ini ‎diantaranya 6 titik di Banten, 19 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah,tiga titik di DIY, dan 9 titik di Jawa Timur.

Baca: Siapkan untuk Ramadan, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Santap Sahur

"Masing-masing titik ini diisi oleh anggota Polri baik dari lalu lintas, sabhara, brimob. Ada juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP. Kami tempatkan mereka untuk memfilter kendaraan yang terindikasi akan mudik," tutur Argo.

Baca: Ternyata Begini Cara Bikin Siomay Dimsum Kenyal dan Gurih ala Restoran, Pasti Jadi

Jika ditemukan masyarakat yang henda mudik, Argo menjamin TNI/Polri dan Instansi terkait pasti memberikan imbauan secara humanis lalu meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Terakhir, Argo meminta masyarakat mengindahkan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama, mencegah penularan virus corona.

Untuk diketahui Selama Bulan Ramadhan, mulai 24 Maret hingga‎ 31 Mei, Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.

Baca: Politisi Demokrat: Masyarakat Butuh Sembako Bukan Kartu Prakerja

Tujuannya melarang masyarakat mudik, menjamin rasa aman masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan terwujudnya kamtibmas yang kondusif saat serta sesudah Lebaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved