Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

‎Kabareskrim: Napi Berulah Akan Dihukum Lebih Berat

Saat ini sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

IST
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjamin para narapidana yang kembali berulah melakukan aksi kriminal pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

‎"Untuk narapidana yang melakukan kejahatan kembali. Saya tekankan mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Dia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan‎ kejaksaan dan pengadilan agar memberikan sanksi yang lebih berat bagi para narapidana berulah yang dibebaskan karena asimilasi di tengah pandemi virus corona.

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

"Kami kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang melakukan tindakan tegas di masa pandemi apalagi sampai membahayakan masyarakat dan anggota," tegasnya.

Baca: Banyak Salah Sasaran, Anies Akui Data Penerima Bansos Memang Tak Sempurna

Saat ini sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved