Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan, BPKH Salurkan Paket Sembako untuk 70.000 Keluarga

Pada setiap daerah dibagikan 1.000 paket sembako berisi minyak goreng, beras, gula dan mie instan.

Editor: Choirul Arifin
DOK. BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Baznas, Daarut Tauhiid Peduli, Lembaga Amil Zakat Ummul Quro, Dompet Dhuafa (DD) dan Solo Peduli menyalurkan paket sembako serentak di Jakarta, Bandung dan Semarang, Senin 20 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama beberapa mitra kemaslahatan seperti BAZNAS, Daarut Tauhiid (DT) Peduli, Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), Dompet Dhuafa (DD) dan Solo Peduli menyalurkan bantuan berupa paket sembako secara serentak di Jakarta, Bandung dan Semarang, Senin 20 April 2020.

Pada masing-masing daerah dibagikan 1.000 paket sembako berisi minyak goreng, beras, gula dan mie instan.

Pembagian paket sembako kepada 1.000 kepala keluarga dhuafa ini merupakan bagian dari program kemaslahatan BPKH untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona dan semakin dekatnya bulan suci Ramadan untuk berbagi dengan sesama.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu mengungkapkan, paket sembako ini merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen BPKH berkhidmat untuk umat.

Baca: Di Balik Polemiknya, Ruangguru Adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing Asal Singapura

"Insya Allah bantuan ini bermanfaat untuk umat khususnya dalam keadaan yang cukup sulit saat ini dan tentunya masyarakat diharapkan tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan dan menjalani physical distancing sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona," ujar Anggito.

Baca: Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!

Total bantuan sembako yang akan dibagikan BPKH bekerjasama dengan mitra kemaslahatan di seluruh Indonesia berjumlah 70 ribu paket sembako.

Baca: Test Drive Renault Triber Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya

Bantuan sembako ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved