Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik & Berlaku Mulai 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar
TRIBUNNEWS.COM - Karena pandemi virus Corona, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik tahun ini.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Selasa 21 April 2020.
Akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar.
Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena pandemi virus Corona, berbagai tradisi keagamaan dibatalkan.
• Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku 24 April 2020, Sanksi Melanggar Efektif 7 Mei
• Tegas! ASN Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Covid-19, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Ini

Salah satunya adalah tradisi mudik yang biasanya selalu dilakukan pada saat lebaran.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa 21 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," ujar Luhut.
Larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.