Anggota KPU Terjaring KPK
Ini Alasan KPU RI Tolak Harun Masiku Dapatkan Kursi DPR RI
“Bisa saudara jelaskan apa alasan KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia yang ditetapkan itu dan kemudian bukan Harun Masiku?”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada Senin (20/4/2020) ini, Arief memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI P. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Arief tidak hadir di ruang sidang. Dia menggunakan fasilitas video teleconference.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan menanyakan Arief Budiman soal perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari fraksi PDI P untuk Dapil itu.
Baca: Kegiatan Meisya Siregar Selama di Rumah Saja: Masak, Cat Rambut Suami, hingga Spa
“Bisa saudara jelaskan apa alasan KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia yang ditetapkan itu dan kemudian bukan Harun Masiku?” tanya Ronald Worotikan.
Baca: Detri Warmanto Petik Hikmah Setelah Sembuh dari Virus Corona
Arief menjelaskan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, siapa yang berhak menduduki kursi adalah seseorang yang memperoleh suara terbanyak di partai tersebut.
“Untuk Dapil Sumsel I calon di dapil itu yang memperoleh suara terbanyak adalah Riezky Aprilia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut KPU menetapkan kursi dan calon terpilih untuk Sumsel I,” jawab Arief.
Menurut dia, pihak DPP PDI P mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 5 Agustus 2019.
Atas dasar itu, Arief mengaku tidak dapat mengakomodir permohonan PDI P terkait pengalihan suara dari Nazaruddin Kiemas, caleg PDI P untuk Dapil Sumsel I yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku.
“KPU merespon melalui 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/ 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI P karena tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Arief.
“Amar putusan MA tidak secara eksplisit meminta yang diminta PDI P kepada KPU sebagaimana yang disebut di atas,”.
JPU pada KPK, Ronald Worotikan menanyakan soal perolehan suara Harun Masiku.
“Sedangkan untuk nama yang diajukan DPP PDI, adalah Harun Masiku. Dia di dalam pemilu itu urutan ke berapa?” tanya Jaksa Ronald.
Arief mengungkapkan urutan pertama perolehan suara di Dapil Sumsel I untuk PDI P ditempati Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.766 suara, Diah Oktasari 13.310 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
“Jadi dasar KPU menetapkan Rizeky karena perolahan suara terbanyak urutan pertama. Harun Masiku urutan kelima. Kami tetapkan calon terpilih dan perolehan kursi pada rapat pleno terbuka 31 Agustus 2019,” tambahnya.