Virus Corona
13 Narapidana Penerima Asimilasi Diciduk, Polisi Antisipasi Gangguan Keamanan
Mereka diamankan karena kembali melakukan tindak kejahatan, tidak selang beberapa lama setelah dibebaskan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Willem Jonata
Sebelumnya, Mabes Polri mencatat ada 13 narapidana atau napi yang tidak kapok.
Mereka kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi di tengah pandemi virus corona.
"Dari 36 ribu yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Itu data sementara kami," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2020).