Minggu, 5 Oktober 2025

Selama Pandemi Corona, DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Selama Pandemi Corona, DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," ucap Muhammad dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (17/4/2020).

SK ini menetapkan dua hal. Pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.

Baca: Soal dan Materi Belajar dari Rumah TVRI untuk SMA/SMK Hari Ini, Jumat 17 April 2020 Pukul 10.00 WIB

Baca: Kisah Pria 54 Tahun Asal Lampung Sembuh dari Covid-19: Kondisinya Naik Turun, Sempat Patah Semangat

Baca: Bangun Apartemen di Surabaya, PP Properti Gandeng Konsultan Internasional

Baca: Rp 27 Miliar Anggaran MPR dan THR Diikhlaskan Untuk Penanganan Covid-19

"Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah," lanjutnya.

Muhammad menyebut keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved