Ridwan Kamil Sebut KRL Dihentikan pada 18 April 2020, Tunggu PSBB Tangerang Raya
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons positif usulan untuk menghentikan operasional Commuter Line atau KRL.
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
Adapun lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Emil sapaan akrabnya menjelaskan, pemberhentian operasional KRL tersebut menunggu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.
Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB pada 18 April 2020.
"Itu hasil kajian dari KCI, kemungkinan akan dilakukan tanggal 18 April."
"Berbarengan dengan PSBB Tangerang," papar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, penghentian KRL dapat dilakukan setelah Tangerang menerapkan status PSBB.
Sehingga KRL yang melintasi wilayah Jabodetabek dapat dihentikan operasionalnya.
Baca: Belum Puas dengan PSBB, Anies Ngaku Minta Luhut untuk Hentikan Sementara KRL
Baca: Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan
"Kalau sekarang dilakukan, Tangerang (Raya) belum PSBB," kata Ridwan Kamil.
"Nanti enggak sinkron lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil menekankan kewenangan pemberhentian KRL berada ditangan KCI bukan kepala daerah.
"Bukan dari saya dari KCI. Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," ujar Emil.
5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan
Lima kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut sepakat meminta aktivitas transportasi KRL supaya dihentikan untuk mendukung berjalannya PSBB.
Baca: PSBB di Jakarta Bekasi Depok Tangerang Berlaku, Polisi Siapkan 125 Titik Cek Poin
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, lima kepala daerah tersebut secara kolektif sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/4/2020).
Rahmad Effendi menyebut, keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut.
Khususnya penumpukan calon penumpang terjadi pada hari Senin (13/4/2020) pagi.
Menurutnya, hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.
"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.
"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelas Rahmat Effendi.
Baca: Jawaban PT KCI Soal Usulan KRL Berhenti Operasi Selama PSBB
Baca: Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB
Rahmat juga menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu.
Dedie Rachim meminta transportasi itu dihentikan kepada PT KCI selaku operator KRL Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).
Sementara tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.
Adapun pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.
"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkap Rahmat.
Kendati demikan, Rahmat Effendi menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.
Baca: Damri Kembali Melakukan Penyesuasian Jadwal Operasional pada Zona PSBB
Baca: Dukung Penanganan Covid-19, ATR/BPN Lakukan Video Call Putuskan Langkah Ini
Baca: Cerita Terapis Tuna Netra di Ciputat, Sepi Orderan Selama Corona dan Berjuang Manfaatkan Tabungan
Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat.
Tetapi juga di bawah kendali dari Pemerintah DKI Jakarta.
Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.
"Tetapi kan tentunya harus ada proses," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)