Kartu Pra Kerja
6 Cara Dapat Kartu Pra Kerja, Daftar di www.prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya!
Kartu Pra Kerja bagi pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuka program Kartu Pra Kerja bagi pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ketenagakerjaan untuk Kartu Pra Kerja yakni prakerja.kemnaker.go.id, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima bantuan ini.
Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja
Baca: Daftar 38 Pelatihan yang Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja, Daftar di www.prakerja.go.id
Berikut tiga manfaat penerima Kartu Pra Kerja:
1. Pelatihan
Mengikuti pelatihan dan membayar menggunakan Kartu Pra Kerja baik online maupun offline.
2. Sertifikat Pelatihan
Mendapatkan sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.
3. Insentif
Mendapatkan dana insentif langsung ke digital wallet peserta dan ditransfer dalam tiga tahap.
Sebelum membuat akun dan mendaftar di laman Kartu Pra Kerja, calon penerima harus memenuhi tiga persyaratan.
Berikut ini syarat penerima Kartu Pra Kerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Setelah melakukan pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id, peserta memilih lembaga pelatihan yang yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.