Soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub dan Kemenkes Beda Aturan
Soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Luhut dan Terawan Beda Aturan
Budi meminta semua pihak, yaitu petugas, masyarakat, pengemudi, dan aplikator, harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas, tapi ke masyarakat juga," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.
Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus.
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya, moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda angkutan umum, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana, Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang"