Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Menkes Menyetujui Penerapan PSBB di Pekanbaru Riau

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penetapan tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Keputusan tertanggal 12 April 2020.

"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis keterangan dalam SK bernomor HK.0 1.07lMENKES/250/202O.

Baca: Lima Pemain Asia Tenggara yang Pernah Bela Persib Bandung

Baca: Ahok Pertama Kali Bagikan Video Bayinya, Tengok Gemasnya Baby Yosafat Usia 3 Bulan

Baca: Mau Tagih Utang, Wanita di Palembang Ini Malah Dianiaya Istri si Pengutang

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi.

"Iya sudah disetujui untuk pelaksanaan PSBB," ujar dia melalui pesan singkatnya kepada Tribun, Senin (13/4/2020).

Di sisi lain, dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan pihaknya siap untuk penerapan PSBB dan telah membahas lebih matang terkait bersama Gubernur Riau Syamsuar.

"Kita melihat pemahaman masyarakat masih rendah dan angka Covid-19 semakin tinggi. Jadi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam perwako (peraturan wali kota). Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda Riau, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan tiga bulan, itulah sanksi yang diberikan," kata Firdaus dalam video konferensi pers, Sabtu.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru saat ini berjumlah sembilan kasus.

Dari sembilan kasus ini, satu pasien dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sedangkan satu pasien meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved