Virus Corona
BREAKING NEWS: Menkes Menyetujui Penerapan PSBB di Pekanbaru Riau
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penetapan tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Keputusan tertanggal 12 April 2020.
"Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis keterangan dalam SK bernomor HK.0 1.07lMENKES/250/202O.
Baca: Lima Pemain Asia Tenggara yang Pernah Bela Persib Bandung
Baca: Ahok Pertama Kali Bagikan Video Bayinya, Tengok Gemasnya Baby Yosafat Usia 3 Bulan
Baca: Mau Tagih Utang, Wanita di Palembang Ini Malah Dianiaya Istri si Pengutang
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi.
"Iya sudah disetujui untuk pelaksanaan PSBB," ujar dia melalui pesan singkatnya kepada Tribun, Senin (13/4/2020).
Di sisi lain, dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan pihaknya siap untuk penerapan PSBB dan telah membahas lebih matang terkait bersama Gubernur Riau Syamsuar.
"Kita melihat pemahaman masyarakat masih rendah dan angka Covid-19 semakin tinggi. Jadi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam perwako (peraturan wali kota). Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda Riau, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan tiga bulan, itulah sanksi yang diberikan," kata Firdaus dalam video konferensi pers, Sabtu.
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru saat ini berjumlah sembilan kasus.
Dari sembilan kasus ini, satu pasien dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sedangkan satu pasien meninggal dunia.