Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya 

TRIBUNEWS.COM - PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang akan memberlakukannya.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.

Sebelumnya, Safrizal telah menyampaikan ketentuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam pengajuan PSBB ini.

"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum negajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.

Selanjutnya, Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Baca: Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

Baca: Hadapi Virus Corona, Golkar Sarankan PSBB Juga Diikuti Jateng dan Jatim

Adapun urutan pengajuan PSBB dirangkumTribunnews.com sebagai berikut:

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA
PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA (Tangkapan Layar KompasTV)

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemerintah Daerah:

Pertama, PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah yang didasarkan pada kriteria dan data pendukung.

Kedua, menunggu koordinasi dari Menteri Kesehatan yang berwenang dalam menetapkan PSBB di daerah yang diajukan.

Koordinasi tersebut harus mendapat pertimbangan dari ketua gugus tugas pusat dan dewan atau tim pertimbangan.

Safrizal menegaskan hal ini telah diatur dalam Pasal 8 Permenkes Nomor 9.

Selanjutnya, hasil dari pengajuan PSBB tersebut dapat ditunggu paling lama dua hari setelah segenap persyaratan diserahkan.

Walau demikian, apabila pengajuan PSBB ditolak, maka Menteri Kesehatan akan mengembalikan pengajuan tersebut untuk memperbaiki data-data pendukungnya.

Sedangkan, bagi daerah yang akhirnya mendapat persetujuan maka daerah tersebut dapat memberlakukan PSBB berdasar pada ketentuan PSBB dan operasionalisasi pelaksanaan yang berlaku.

Namun, Safrizal menggarisbawahi, pada pemberlakuan PSBB ini sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.

Baca: Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?

Baca: Jokowi Soal PSBB: Semuanya Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan