Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya 

5. Transportasi Dibatasi

Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.

Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.

Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.

Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok

Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved