Virus Corona
Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari
Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya
5. Transportasi Dibatasi
Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.
Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.
Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.
Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok
Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)