Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya 

Dalm hal ini, ia memberikan contoh daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan lainnya.

"Daerah Jakarta tidak memiliki industri yang besar. Namun, beberapa industri ini mengalirkan bahan-bahan material ke DKI Jakarta," kata Safrizal.

Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Oleh karena itu, pemerintah daerah yang akan mengajuan PSBB juga harus menjamin pasokan logistik dan alat-alat dalam penanganan Covid-19 tidak terganggu.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menjamin mobilitas orang yang akan melintasi antarwilayah dengan memberikan keterangan yang jelas mengenai perizinannya.

Kembali Safrizal menegaskan, tujuan utama PSBB ini adalah penghentian dengan segera agar tidak terjadi penyebaran yang luas terhadap virus Corona ini.

"Tetap stay at home, tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah. Jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik. Gunakan masker untuk semua. Jaga jarak aman 1-2 meter," katanya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak mudik ke halaman kampung.

"Sejauh mungkin jangan mudik. Mari kita sayangi orang tua kita di kampung, untuk kali ini saja jangan mudik. Gerakan pembatasan penyebaran Covid-19 ini akan berhasil jika kita lakukan dengan disiplin serentak."

"Jadilah pahlawan bagi kita semua. Lindungi diri, lindungi orang lain. Dengan cara serentak dan disiplin, Indonesia akan menang melawan Covid-19. Indonesia Bisa!" pungkas Safrizal.

Sementara itu, dikutip dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

1. Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:

a. Pertahanan dan keamanan

b. Ketertiban umum

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved