Kartu Pra Kerja
Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah angkat bicara soal peluncuran Kartu Pra-kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Vius Corona.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal peluncuran Kartu Pra-kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Virus Corona.
Diketahui, peluncuran Kartu Pra-kerja bagi korban PHK itu merupakan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Ida Fauziyah menyampaikan terjadi pergeseran target Kartu Pra-kerja.
Yang mulanya ditujukan bagi para pencari kerja, kini justru ditargetkan pemberiannya kepada korban PHK akibat Virus Corona.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020).
"Kartu Pra-kerja ini sebenarnya adalah pelatihan profesi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19, diarahkan untuk para pencari kerja dan pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida.
"Karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas maka orientasi penerima Kartu Pra-kerja ini diberikan kepada teman-teman yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."
Ida menjelaskan, Kartu Pra-kerja tersebut juga akan diberikan pada pelaku ekonomi mikro yang terdampak Virus Corona.
"Pekerja ini pekerja formal dan informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," imbuhnya.
Ketika ditanya soal syarat penerima, Ida kembali menegaskan bahwa korban PHK lah yang akan mendapatkan Kartu Pra-kerja.