Virus Corona
Sudah Dilockdown, Masih Ada Perdagangan Orang ke Malaysia dari Bengkalis Riau
"Di tengah kondisi ancaman penyebaran corona, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Di tengah pandemi virus corona, perdagangan orang dengan cara menyelundupkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung.
Tak hanya TKI, para pelaku juga menyelundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke negeri jiran tersebut. Padahal, Malaysia sudah menerapkan kebijakan lockdown guna mencegah penyebaran corona.
Beruntung aksi perdagangan manusia tersebut berhasil digagalkan oleh Polda Riau saat 15 TKI dan 2 TKA asal India, sudah duduk di atas speedboat bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis.
Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Solusi untuk Proses Pemulihan Pasca-Pandemi Corona
"Di tengah kondisi ancaman penyebaran corona, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Sunarto, merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia.
Baca: Nanti Malam Nisfu Syaban Waktu Pengampunan Dosa, Ini Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia karena jarak lebih dekat, hanya 30 menit menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.
Dalam beraksi komplotan ini, meyakinkan calon korbannya bisa memberangkatkan mereka ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar.
Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis yang nyatanya sangat membahayakan.
"Pelaku mematok tarif Rp 8-10 juta per orang untuk WN India dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang," ujar Sunarto.
Pengungkapan ini, lanjut Sunarto, merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat yang membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam yang mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku di TKP yakni AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul.
Tidak lama kemudian polisi menangkap dua pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.
"Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia," ujar Zain Dwi Nugroho.
Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.