Virus Corona
Polisi Pastikan Akses ke Jakarta Tidak Ditutup
Polri tidak akan melakukan pembatasan akses transportasi atau penutupan jalan di Jabodetabek tanpa Perintah Pemerintah pusat
Hanya Rekomendasi
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek. Rekomendasi tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.
SE tersebut memuat sejumlah pembatasan yang dijabarkan secara rinci oleh BPTJ. Memuat tentang pembatasan, hingga penghentian sejumlah layanan transportasi publik semisal KRL, Commuterline, Transjakarta, MRT, hingga transportasi bandara.
SE tersebut juga memuat tentang pembatasan dan pelarangan sejumlah angkutan bermuatan penumpang untuk masuk tol di lingkungan wilayah Jabodetabek. Termasuk, mengenai penutupan sejumlah layanan bus antarpropinsi hingga dalam propinsi di Jabodetabek
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.
BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol. Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, surat edaran BPTJ yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek, masih bersifat rekomendasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai PP no 21 Tahun 2020.
"(SE) Rekomendasi saja," kata Adita dalam keterangan tertulisnya.
Adita mengakui, BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun Adita menggarisbawahi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," sambung Adita.
Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
"Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ," jelas Adita.