Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Pastikan Akses ke Jakarta Tidak Ditutup

Polri tidak akan melakukan pembatasan akses transportasi atau penutupan jalan di Jabodetabek tanpa Perintah Pemerintah pusat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TETAP RAMAI - Kendaraan warga masih berlalu lalang memenuhi jalan jalan di ibukota seperti terlihat di Jalan S Parman, Jakarta Barat dan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Meskipun ada himbauan untuk tetap tinggal di rumah, namun masih banyak warga ibukota yang beraktifitas di luar rumah, padahal beresiko terkena wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak akan ada penutupan akses transportasi ke Jakarta maupun ke luar Jakarta, begitu pula di sekitar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), di musim wabah virus Covid-19 sekarang ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menanggapi adanya surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi yang direkomendasikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang beredar di media sosial Rabu (1/4/2020).

Menurut Yusri, Polri tidak akan melakukan pembatasan akses transportasi atau penutupan jalan di Jabodetabek tanpa perintah pemerintah pusat dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri, Kamis (2/4/2020).

Baca: Berikut Gejala Corona Terbaru dan Sejumlah Upaya Penyembuhan Covid-19

Baca: Diduga Terinfeksi Virus Corona, Pelaku Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Dunia

Dia memastikan, akses kendaraan dan angkutan umum di Jabodetabek masih beroperasi normal. Termasuk juga jalan tol yang berada di sekitarnya.

"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, juga menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan penutupan jalan ataupun akses angkutan umum sebelum perintah dari pemerintah pusat.

"Surat edaran BPTJ itu sifatnya rekomendasi. Kami dari Polda Metro Jaya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dan pimpinan kepolisian. Selama belum ada perintah untuk laksanakan penutupan atau penyekatan, arus lalu lintas baik masuk dan keluar Jakarta, kami tidak akan melakukan penutupan dan penyekatan," kata Sambodo.

Daerah Ditegur

Presiden Joko Widodo (Jokowi ) bahkan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Pemerintah Daerah yang melakukan pemblokiran jalan akibat Pandemi Corona. Menurut Presiden pemblokiran tersebut mengganggu distribusi logistik.

"Saya harapkan Mendagri memberikan teguran kepada daerah daerah yang memblokir jalan agar urusan distribusi logistik ini tidak terganggu," kata Presiden dalam Rapat Terbatas jarak jauh membahas persiapan Ramadan dan Idul Fitri, pada Kamis, (2/4/2020).

Presiden mengaku mendapat laporan adanya dua daerah yang memblokir jalan. Akibatnya distribusi beras menjadi terganggu. Oleh karena itu, ia meminta Tito Karnavian memberitahukan hal tersebut kepada kepala daerah.

"Saya kemarin mendapatkan laporan, ada dua daerah,  urusan beras ada yang terganggu karena jalan jalan yang ditutup. Ini tolong kepala daerah diberitahu mengenai ini," katanya.

Menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, Presiden meminta jajarannya memastikan ketersediaan bahan pokok dan juga stabilitas harga. Apa lagi disaat situasi global termasuk Indonesia yang dilanda Pandemi Corona.

"Persiapan seperti ini sudah rutin kita lakukan tetapi bulan ramadan dan lebaran saat ini memang berada dalam konteks yang berbeda dari sebelumnya, karena kita menghadapi tantangan covid 19," katanya

Hanya Rekomendasi

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek.  Rekomendasi tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.

SE tersebut memuat sejumlah pembatasan yang dijabarkan secara rinci oleh BPTJ. Memuat tentang pembatasan, hingga penghentian sejumlah layanan transportasi publik semisal KRL, Commuterline, Transjakarta, MRT, hingga transportasi bandara.

SE tersebut juga memuat tentang pembatasan dan pelarangan sejumlah angkutan bermuatan penumpang untuk masuk tol di lingkungan wilayah Jabodetabek. Termasuk, mengenai penutupan sejumlah layanan bus antarpropinsi hingga dalam propinsi di Jabodetabek

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.

BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol. Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, surat edaran BPTJ yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek, masih bersifat rekomendasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai PP no 21 Tahun 2020.

"(SE) Rekomendasi saja," kata Adita dalam keterangan tertulisnya.

Adita mengakui, BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun Adita menggarisbawahi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," sambung Adita.

Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

"Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ," jelas Adita.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved