Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Menkumham: Petugas Bapas Awasi dan Bimbing WBP yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi

Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pembimbingan dan pengawasan selama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menjalani program asimilasi dan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Hukum dan HAM membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dengan cara membuat program asimilasi dan integrasi. Upaya itu dilakukan dalam rangka menanggulangi penyebaran coronavirus disease (covid)-19.

Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yasonna Laoly mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pembimbingan dan pengawasan selama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menjalani program asimilasi dan integrasi.

Baca: Cerita Orang Tua Murid: Sistem Belajar Di Rumah Banyak Kendala, Tapi Murid Tetap Excited

“Saya sudah menghitung pengawasan Bapas. Tentu, sumber daya kami gunakan di sana,” kata dia, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan memaksimalkan petugas Bapas untuk melaksanakan tugas.

Namun, apabila petugas Bapas kurang personil, maka pihaknya akan melakukan penambahan jumlah personil.

Baca: Menkumham: Pembebasan 30.000 Narapidana dan Anak Berdasarkan Aturan Hukum

“Kalaupun petugas PAS kurang, nanti kami tambah sesuai ketentuan berlaku. Kami sudah antisipasi,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, menambahkan Bapas akan melakukan pembimbingan dan pengawasan sesuai arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 30.000 Narapidana/ Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved