Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Komisi III DPR Gelar Raker Secara Virtual dengan Menkumham, Bahas Pencegahan Covid-19

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan digelar secara telekonferensi atau virtual.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan digelar secara telekonferensi atau virtual.

Agenda rapat tersebut yakni meminta penjelasan Menkumham terkait pencegahan corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Terlebih, banyak lapas di Indonesia yang mengalami over kapasitas.

"Kami ingin mendengar bagaimana cara Pak Menteri Hukum dan HAM mengatasi persoalan tersebut. Kami khawatir kalau saat ini sudah masuk ke dalam lapas, virus itu susah sekali meredam penyebarannya," kata Adies.

Pada rapat virtual tersebut, dihadiri oleh 42 anggota Komisi III DPR dari 9 fraksi.

Hingga saat ini, rapat masih berlangsung.

Bebaskan tahanan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak yang tengah menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Puluhan ribu narapidana dewasa dan anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terutama yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Plt Dirjen PAS lewat siaran persnya, Rabu (1/4/2020).

Baca: Seharian Kemarin, 700 Orang Meninggal di Amerika Akibat Corona

Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.

Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Nugroho.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan