Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Komisi III DPR Gelar Raker Secara Virtual dengan Menkumham, Bahas Pencegahan Covid-19

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan digelar secara telekonferensi atau virtual.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020). 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," kata Nugroho.

Ia menegaskan narapidana dewasa dan nak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

"Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," jelas Nugroho.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, mengatakan dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu narapidana dan anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Yunaedi.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP.

Kemudian, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan. 

Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.

"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19," tegas Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan