Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19

Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca: Kapan Waktu yang Baik untuk Berjemur di Bawah Matahari dan Apa Saja Manfaatnya Bagi Kesehatan?

Baca: Anak Rewel Saat Orangtua Bekerja dari Rumah, Bagaimana Menghadapinya?

"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Berikut enam pengeculian tersebut:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved