Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.

Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan pengecekan serta perawatan tower listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (7/9/2019). Perawatan tersebut dilakukan agar pasokan listrik kepada para pelanggan setianya tidak mengalami gangguan. Tribunnews/Jeprima 

Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.

Jokowi Paparkan Langkah Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19

Presiden Jokowi memaparkan soal langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.

Dalam konferensi persnya itu Jokowi memaparkan upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam menghadapi dampak wabah corona di Indonesia.

1. Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

Oleh karenanya Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dalam upaya mengatasai dampak corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved