Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.

Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan pengecekan serta perawatan tower listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (7/9/2019). Perawatan tersebut dilakukan agar pasokan listrik kepada para pelanggan setianya tidak mengalami gangguan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons dari dampak wabah corona di Indonesia.

Diketahui, Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan, mulai dari bulan April hingga Juni 2020.

Terkait dengan hal itu, Perusahaan Listrikl Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN."

"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN, Zulkifli Zaini seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa.

Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca: Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Sampai Terapkan Darurat Sipil

Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.

Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah."

"Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas."

"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved