Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Ditunda Akibat Wabah Corona, Ini 3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Tiga opsi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

RDP digelar memanfaatkan teknologi videoconference, Senin (30/3/2020) sore.

Baca: Komisi II DPR RI dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, masing-masing peserta RDP mendukung rencana penundaan Pilkada 2020.

Baca: Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona

Namun, kata dia, masing-masing pihak belum menyimpulkan kapan waktu penundaan.

"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," kata dia.

Selain itu, masing-masing pihak menyepakati penundaan Pilkada serentak 2020 harus diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebab, untuk mengatur waktu Pilkada serentak harus melalui revisi undang-undang atau pembentukan undang-undang baru.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Satu Tahun

"Semua juga sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab, dalam situasi saat ini revisi undang-undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab, memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata dia.

Adapun, untuk waktu penundaan, akan dibahas di pertemuan berikutnya.

"Keputusan-keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR RI,-red) pada pertemuan berikutnya," tambahnya.

Belakangan ini muncul wacana soal penundaan Pilkada 2020. Alasan penundaan itu, karena di Indonesia sedang terjadi pendemi coronavirus disease (covid)-19.

Jika, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu dijadwalkan digelar waktu pencoblosan pada 23 September 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved