Virus Corona
Wabah Virus Corona Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempelajari kemungkinan tersebut jika memang KPU meminta hal tersebut sejak jauh hari
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).
Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," isi dokumen SK KPU tersebut.