Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Wabah Virus Corona Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempelajari kemungkinan tersebut jika memang KPU meminta hal tersebut sejak jauh hari

KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," isi dokumen SK KPU tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved