Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona, Kemendagri Segera Koordinasi dengan KPU

Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Baca: Positif Covid-19, Andrea Dian Juga Dalam Kondisi Autoimun

Baca: Terpapar Covid-19, Andrea Dian Dapat Dukungan Semangat dari Banyak Selebritis

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Keempat adalah menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved