Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona, Kemendagri Segera Koordinasi dengan KPU

Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Hal itu disampaikan staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui keterangannya yang telah dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (22/3/2020).

"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," katanya.

Kastorius menyatakan Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan tahapan pilkada tersebut.

Baca: Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Klorokuin Tanpa Resep Dokter, Efeknya Bisa Fatal

Baca: Wisma Atlet Kemayoran Mampu Tampung 22 Ribu Pasien Covid-19

"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19. Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemendagri akan terus mencermati perkembangan sebaran Covid-19 yang berdampak kepada penundaan tahapan pilkada serentak sampai pada pertengahan tahun atau pada Juli 2020.

Jika nantinta setelah Juli tahapan Pilkada tertunda maka perlu ada perubahan aturan terkait penyelenggaran pilkada.

"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan undang-undang tentu dengan persetujuan DPR," ucapnya.

Baca: Polri Siapkan 52 Rumah Sakit untuk Tangani Virus Corona

Diketahui, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved