Virus Corona
Ada Wabah Corona, Komisi III DPR Minta Polisi Selidiki MInimnya Stok APD di Pasar
APD tersebut sangat penting dalam menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan penanggulangan penanganan wabah virus corona
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan sejak merebaknya pandemi virus corona di masa reses, ia telah menerima komplain dan keluhan dari para dokter dan tenaga medis dari banyak daerah yang kesulitan mendapatkan berbagai Alat Pelindung Diri (APD).
APD tersebut sangat penting dalam menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan penanggulangan penanganan wabah virus corona di daerah.
Arsul menjelaskan, kalaupun ada APD di pihak penyedia, maka harganya melonjak tidak masuk akal.
"Bukan hanya masker saja yang harga meroket. Ada dokter menginfokan ada baju hazmat yang hanya sekali pakai (disposable) biasanya hanya puluhan ribu rupiah tapi sekarang kalau beli sudah ratusan ribu. Sedang baju hazmat yamg bisa dicuci dan dipakai ulang sudah menembus satu juta harganya," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).
Dia meminta Polri bekerja sama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk turun menyelidiki apa yang dikeluhkan oleh para tenaga medis dan rumah sakit ini.
Menurutnya, memang bisa jadi kelangkaan APD itu karena stoknya menipis akibat permintaan melonjak pesat.
Namun kemungkinan ini termasuk yang harus diselidiki.
"Perusahaan dan penyedia APD itu tidak banyak, jadi para penyelidik mudah-mudahan tidak banyak menemui kesulitan," ujarnya.
"Saya meminta dalam proses penyelidikan itu Polri dan PPNS atau pejabat berwenang Kemdag turun mendatangani mereka, mengecek arus suplai-distribusi APD mereka dan melihat harganya di lapangan," lanjutnya.
Baca: Fraksi PKS DPR Sumbang Masker N95 ke Tenaga Medis RS Persahabatan
Dia mengingatkan ketentuan pidana dalam Pasal 107 dan 108 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dipergumakan sebagai dasar hukum pidana materialnya.
Dengan menggunakan Pasal 107 tersebut, Polri atau PPNS yang berwenang memproses hukum terhadap siapapun yang menimbun atau menyimpan barang penting seperti APD pada saat terjadi kelangkaan.
Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah
Sementara, kini APD sedang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.
Ancaman hukuman pidananya sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown
Sedangkan berdasarkN Pasal 108 UU 7/2014, mereka yg melakukan manipulasi data atau informasi mengenai barang penting seperti APD tersebut diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.