Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Komisi II DPR Imbau Penyelenggara Pemilu Tak Buat Kegaduhan di Tengah Situasi Pandemi Corona

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan agar penyelenggara pemilu tak membuat kegadu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR merespons sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada sejumlah komisioner KPU.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan agar penyelenggara pemilu tak membuat kegaduhan.

Apalagi, kini Indonesia sedang menghadapi situasi adanya pandemi corona.

"Akan jauh lebih baik, bila sekecil mungkin dihindarilah adanya kegaduhan sesama penyelenggara pemilu," kata Doli kepada Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).

Baca: Pimpinan DPRD DKI Usul Tes Corona Juga Tersedia di Halte dan Stasiun

Dalam keputusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentiap tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner KPU.

Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisioner KPU lainnya.

Doli menyatakan Komisi II DPR masih mempelajari secara mendalam keputusan tersebut.

Dia menilai dalam kasus ini, perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah telah terjadi adanya pelanggaran etik yang memang kewenangan penilaiannya ada di DKPP atau masalah penafsiran hukum.

"Karena masalah yang disidangkan itu berawal dari putusan MK yang juga final dan mengikat, yang pada akhirnya bisa tak final dan mengikat, karena telah ditafsirkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Upaya penjatuhan itu berbeda dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan lima komisioner KPU RI lainnya yang hanya dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir. 

Muhammad, pelaksana tugas ketua DKPP, mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

"Teradu VII (Evi Novida Ginting,-red) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," kata Muhammad, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang pembacaan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Selain itu, kata dia, Teradu VII atau dalam hal ini Evi Novida juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April 2017.

"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan,  menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," ujarnya

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved