Kasus Novel Baswedan
Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dapatkan Cairan Asam Sulfat di Pool Mobil Gegana Polri
Kemudian, terdakwa memindahkan cairan itu ke dalam gelas kaleng dan menambahkannya dengan air.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette Usai Jalani Sidang Perdana Dengan Agend Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkas dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.