Ikuti Instruksi Gubernur Anies, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama Dua Pekan ke Depan
Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan Salat Jumat berjemaah selama dua pekan ke depan.
Pencabutan instruksi ini akan bergantung pada kondisi dan situasi virus corona (COVID-19) di ibu kota.
Keputusan meniadakan ibadah jumatan, nyepi hingga misa dan kebaktian diputuskan oleh Anies usai melakukan pembahasan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
"Ini dalam rangka mencegah penularan jadi lebib cepat," ucap Anies.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Melansir Kompas.com, Abu menyebut, dengan menyemprotkan cairan disinfektan sehingga bisa mencegah terpaparnya Covid-19.
Selain itu, ia mengatakan, pengurus Masjid Istiqlal juga akan menyediakan alat pengukur suhu.
Baca: Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid
Baca: Soal Kegiatan Keagamaan Massal di Tengah Corona, Maruf Amin dan MUI Beri Imbauan Ini

Nantinya dengan adanya alat ukur suhu tubuh tersebut, setiap jemaah yang datang untuk beribadah di Masjid Istiqlal akan diukur suhunya.
Selain itu, jemaah dapat memanfaatkan cairan khusus pembersih tangan yang disediakan.
"Hari ini semoga sudah ada alatnya, alat pengukur suhu tubuh dan cairan (hand sanitizer)."
"Mudah-mudahan hari ini (alatnya datang), jadi besok sudah bisa digunakan," ungkap Abu, Rabu (18/3/2020).
Baca: Bagaimana Aktivitas Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona? Begini Fatwa dari MUI
Baca: MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona
Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru
Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang