Virus Corona
Soal Kegiatan Keagamaan Massal di Tengah Corona, Ma'ruf Amin dan MUI Beri Imbauan Ini
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Sehingga, umat Islam yang berada di daerah yang mempunyai peluang tinggi terjangkit virus corona, diminta untuk melaksanakan salat di rumah.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyampaikan, kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang, bisa berbahaya dengan adanya penyebaran virus corona.
"Acara pertemuan, apalagi dalam skala besar, yang membuat antar orang terjadi kontak langsung di tengah wabah Covid-19 ini sangat berbahaya."
"Dan membuat penyebaran virus corona makin merajalela," ujar Ma'ruf dikutip siaran pers Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi pada Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Batal Umrah, 5 Pejabat PDAM Cianjur Liburan ke Eropa saat Corona Mewabah, Hotman Paris Beri Sindiran
Baca: Update Virus Corona di Indonesia: 309 Orang Positif Covid-19, Terbanyak di Jakarta Dengan 210 Kasus
Baca: Cerita Pasien Positif Corona: Tubuhku Terasa Seperti Terbakar
Ia pun memberi contoh kegiatan keagamaan yang digelar di Malaysia baru-baru ini menjadi lokasi rawan penyebaran virus corona.
"Apalagi pesertanya dari berbagai negara. Dalam pertemuan model ini, kita rawan tertular juga rentan menulari orang lain," katanya.
Menurutnya, masyarakat harus saling bekerja sama untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona.
Ma'ruf Amin mengimbau, masyarakat harus memerhatikan aspek keselamatan dan kesehatan, saat menggelar acara keagamaan.

Imbauan MUI
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang positif terjangkit virus corona tak boleh beribadah di tempat yang ramai.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona kepada orang lain.
"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan himayah, memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun di gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Anies Klaim Jakarta Bisa Tes Corona, Sehari hingga 150 Kasus
Baca: Hari Ini, RSPI Rawat 9 Pasien Positif Corona dan 6 Pasien Dalam Pengawasan
Baca: Kesigapan Ridwan Kamil Atasi Corona Diapresiasi Mendagri Tito Karnavian: Bisa Ditiru Daerah Lain
Ia menegaskan, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit.
Sementara itu, orang yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona rendah tidak ada pelarangan.