Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Karena Kondisi Matanya Memburuk
KPK Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) besok.
"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).
Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.
"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto sebelumnya menyatakan sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona Covid-19.
Baca: Besok, Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tetap Digelar
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
"(Sidang) tetap on schedule," kata Djumyanto, Rabu (18/3/2020).
Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan menggangu jadwal persidangan.
Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.
Baca: Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob
"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.
Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto saat itu menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
Baca: Novel Baswedan Raih Penghargaan Antikorupsi Internasional oleh PIACCF di Malaysia
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel.
Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap Rony di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).