Virus Corona
KPU RI Tegaskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Masih Sesuai Jadwal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini masih belum memiliki opsi menunda rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020.
Tahapan tersebut antar lain:
1. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020.
2. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020.
3. Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020
4. Pemungutan suara pada 23 September 2020.
Baca: Kondisi Terkini Vanessa Angel serta Kandungannya setelah Ditangkap atas Dugaan Narkoba
"Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:
Pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.