Virus Corona
Bawaslu: Penundaan Pilkada Tergantung DPR dan Presiden
Pihak penyelenggara pemilu belum memutuskan untuk menunda Pilkada Serentak 2020
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung sesuai jadwal.
Pihak penyelenggara pemilu belum memutuskan untuk menunda pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mengatur penundaan Pilkada.
Artinya, apabila pembentuk undang-undang menginginkan kebijakan menunda Pilkada, maka, kata dia, harus ada perubahan aturan tersebut.
Baca: Corona Mewabah, Mahfud MD: Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2020
"Ini Pilkada diatur undang-undang baik tahapan, proses. Apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu harus membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live streaming, Selasa (17/3/2020).
Sehingga, upaya penundaan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu, tergantung kebijakan pembuat undang-undang, yaitu DPR RI dan Presiden.
"Tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang, apabila ada penundaan. Undang-undang tidak mengenal, tidak ada kata penundaan," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: Copa America 2020 Resmi Diundur Tahun Depan
Dia menjelaskan, UU Pilkada hanya mengenal istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Di undang-undang tidak mengenal istilah penundaan. Undang-undang tidak mengenal istilah penundaan pilkada. Undang-undang mengatakan ada namanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata dia.
Dia menjelaskan, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan diatur di BAB XVI Pasal 120 dan Pasal 122 UU Pilkada.
Baca: RSPI Tambah 15 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona
"Bagaimana kriteria pemilihan lanjutan dan susulan sebagaimana pasal 120 itu? Dari Undang-undang Pilkada dinyatakan bahwa apabila ada daerah tidak dapat melaksanakan maka sehingga berhenti," ujarnya.
"Kemudian pasal 122, apabila dia dari sebagian itu harus dilakukan (pemilihan,-red) beberapa persen dari daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan (pemilihan,-red). Jadi ada kriteria berapa persen daerah tidak dapat dilanjutkan atau disusulkan," ujarnya.
Adapun, di Pasal 121 UU Pilkada disebutkan alasan yang menyebabkan dapat terselenggaranya pemilihan susulan.
Pasal 121