Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Diminta Bisa Buktikan soal Kasus Penimbunan Masker

Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menelusuri kebenaran soal penimbunan masker di sejumlah lokasi.

Ilham Rian Pratama
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat dijumpai awak media usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menelusuri kebenaran soal penimbunan masker di sejumlah lokasi.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan pemerintah bisa digugat balik di pengadilan jika kasus penimbunan masker benar-benar tak terbukti.

"Jika ternyata barang itu dijual dan di pengadilan tidak bisa membuktikannya, pemerintah bisa digugat. Jangan tambah persoalan di tengah persoalan yang ada," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Baca: 1 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Ini Penjelasan KBRI

Baca: Kisah Kakak Beradik Asal Cengkareng Ikut Ibu Mengamen, Pendapatan Meningkat Sejak Viral di Medsos

Pasalnya, kepolisian hendak menggunakan pendekatan hukum pidana bagi para penimbun masker.

Alamsyah pun meminta polisi memikirkan langkah tersebut.

"Kemarin kami kasih peluit kecil kepada teman-teman kepolisian jangan pakai pendekatan pidana, karena belum tentu penimbunan ini masker. Nanti repot," ujar Alamsyah.

Ia menyarankan agar sanksi diberikan lewat jalur administratif, yakni melalui Kementerian Perdagangan.

"Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan sanksi administratif," saran Alamsyah.

Obstruction of Justice

Alamsyah Saragih menilai langkah polisi untuk menjual kembali masker hasil sitaan terdapat unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Hal ini dikarenakan masker sitaan tersebut merupakan alat bukti bagi penegak hukum terhadap pedagang nakal yang sengaja memanfaatkan moment virus corona (Covid-19) untuk melambungkan harga jual masker.

Baca: Ini Tiga Protokol Pemerintah dalam Upaya Menghadapi Penyebaran Virus Corona

Baca: Pemerintah Percayakan Otoritas Singapura soal Penanganan Satu WNI Positif Virus Corona

"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan dari yang memiliki. Karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul. Iya obstruction of justice," kata Alamsyah usai diskusi bertajuk Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Kata dia, jika hal ini dilakukan, kepercayaan publik terhadap polisi sebagai penegak hukum justru akan menurun.

Padahal kepercayaan publik amat dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi penyebaran virus corona.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved