Pengakuan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Soal Proyek Pengadaan BHS
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengungkap soal proyek pengadaan baggage handling system
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengungkap soal proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II.
Menurut dia, Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo berwenang di proyek tersebut.
Andra mengklaim hanya berperan memperkenalkan kerjasama PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Baca: Roy Keane: Anthony Martial Makin Tajam Bersama Manchester United Lantaran Kehadiran Odion Ighalo
"Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tanda tangan kontrak dengan APP. Saya memperkenalkan kerjasama. Saya tidak ada kewenangan di proyek BHS ini, tidak melakukan intervensi hanya sekedar mengenalkan sinergi BUMN," kata Andra
saat menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca: Terus Cetak Gol, Wander Luiz Ungkap Target Selanjutnya untuk Persib Bandung di Liga 1 2020
Dia mengaku mengenal Darman Mappangara, mantan Direktur Utama PT INTI. Dia mempunyai keterikatan utang-piutang dengan Darman.
Selama persidangan, dia menegaskan tidak ada satu saksi mengaku mengetahui suap menyuap antara Andra dengan Darman.
"Ini sebenarnya utang-piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap. Hanya sebatas utang-piutang. Kok sekarang dibilang suap menyuap," tambahnya.
Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.