Rabu, 1 Oktober 2025

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan jumlah tunjangan fungsional kataloger.

Editor: Ifa Nabila
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN-Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger. 

IVA: 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: MULAI BESOK Pakai Tes Psikologi, Daftar Biaya Membuat & Perpanjang SIM Makin Mahal, Ini Rinciannya

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Tunjungan Kategoler adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved